Selasa, 25 September 2012

SANGSI HUKUM GRATIFIKASI MENURUT UU NO 20 Tahun 2001

pengertian gratifikasi:
Menurut UU No. 20 tahun 2001, penjelasan pasal 12b ayat (1) , gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi,, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, mobil, rumah dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik ataupun tanpa sarana elektronik.

 gratifikasi mempengaruhi profesinal pejabat publik
 Tingkat KKN seringkali berawal dari kebiasaan yang tidak disadari oleh setiap  pejabat publik, misalnya penerimaan hadiah oleh siapaun dalam suatu kepentingan pribadi, atau menerima pemberian suatu fasilitas tertentu yang tidak wajar. Hal semacam ini semakin lama akan menjadi kebiasaan yang cepat atau lambat akan memengaruhi pengambilan keputusan oleh pelaksana pejabat publik tersebut . Banyak orang berpendapat bahwa pemberian tersebut sekadar tanda terima kasih dan sah-sah saja. Namun, perlu disadari bahwa pemberian tersebut selalu terkait dengan jabatan yang dipangku oleh penerima serta kemungkinan adanya kepentingan-kepentingan dari pemberi, dan pada saatnya pejabat penerima akan berbuat sesuatu untuk kepentingan pemberi sebagai balas jasa.


siaqpakah yang dimaksud dalam hal pejabat publik.....

Berdasarkan UU No. 28 tahun 1999, bab II pasal 2, meliputi pejabat negera;  menteri; gubernur; hakim; pejabat negara lainnya seperti duta besar, wakil gubernur, bupati; wali kota dan wakilnya; pejabat lainnya yang memiliki fungsi strategis ,


Sementara yang dimaksud  UU No 31. tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan No. 20 Tahun 2001, meliputi: pegawai pada suatu departemen,  pimpinan dan pegawai pada sekretariat MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi/Dati II; pegawai pada perguruan tinggi; pegawai pada komisi atau badan yang dibentuk berdasarkan UU, Kepres, maupun PP serta pimpinan dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah daerah tingkat I dan  II.dan lainnya...


  Apakah yang menjadi dasar hukum gratifikasi?
 Berdasarkan UU No. 20 tahun 2001 pasal 12b ayat (1), setiap gratifikasi kepada pejabat dilingkungan pemerintahan atau pejabat penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan ketentuan sebagai berikut: Yang nilainya Rp10 juta atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi (pembuktian terbalik) Yang nilainya kurang dari Rp10 juta, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan suap dilakukan oleh penuntut umum. Ditambahkan dalam pasal 12b ayat (2), ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12b ayat (1) tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal gratifikasi tersebut diterimanya.


 sanksi hukum terkait  gratifikasi , menurut aturan hukum tentang gratifikasi pidana bagi pejabat publik dan pejabat dilingkungan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12b ayat (1) adalah: Pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit  Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).


semoga bermafaat ...







Tidak ada komentar:

Posting Komentar