LEPASNYA KONTROL SOSIAL PETAKA BAGI EKONOMI MASYRAKAT
Dalam dinamika demokrasi pancasilais sesungguhnya peran serta atau keterlibatan
elemen masyarakat baik itu unsur organisasi sosial, akademis, maupun secara perwakilan Institusional jelas sangat penting dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari rangkaian
pengawasan pengelolaan pemerintahan yang baik (Good Governance), mengapa?
tentu tujuannya agar tugas penyelenggara pemerintah yang dipercaya melalui coblosan demkrasi dapat betul betul dipalikasikan
untuk kemajuan pemabangunan dengan orientasi pada kesehjateraan masyrakat luas bukan untuk kepentingan pribadi,
kelompok, dan lain sebagainya, sala satu diantara lainya untuk menerapkan sistem birokrasi yang yang baik dan kompetetif serta bersinergi, pengaturan
komposisi struktural dipemerintahan pun seyogyanya melewati seleksi kualifikasi bidang sumber daya manusia secara profesional tampa diskriminatif dengan reverensi kemampuan, loyalitas, dedikasi bukan arahan keinginan
atau kepentingan kekusaan. begitu juga dengan pelayanan keterbukaan informasi yang menjadi hak publik serta sistem
birokrasi yang transparansi dan akuntabilitas.
Sebagai pejabat penyelenggara pemerintah tentunya dominasi dalam mendesain Instrumen kebijakan/keputusan bagian dari tugas pemerintah namun bila kurangnya pengawasan yang baik bisa saja melenceng dari kewajiban utama bahkan sebaliknya cendrung berputar pada domain lingkaran kepentingan, tak
ayal aroma patron klien “ kospirasi pejabat dengan pihak tertentu terbuka
lebar pahitnya masyrakat hanya dikontaminasikan penguasa dengan peran
simbolik (degree of tokenism) sebagai dukungan legitimasi dalam memuluskan
berbagai ambisi konspirasi kepentingan yang dikemas dengan keputusan formal yang berimpilkasi kuat pada berbagai penyimpangan penyalagunaan
jabatan atau bermuara pada praktek praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN),tentunya kalau ini terjadi petaka bagi laju pembangunan dan siklus ekonomi
masyrakat.
Dilihat dari
pemandangan subtansial miris ini perlu adanya pengawasan yang lebih intens dalam
melakukan kontrol publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan agar masyrakat
jangan hanya terbuai dengan kepiawaian bahasa pemimpin yang teoritis semata, tapi klimaksnya masyrakat hanya menjadi kuda
politik terpuruk dalam ekonomi serta menjadi penonton dinegrinya sendiri, oleh
karena itu untuk mengimplementasikan pengawasan yang dimaksud perlu adanya semangat kritis ( positif)
dalam bentuk himbauan moral sangat diperlukan agar pengemban amanah sadar akan
kewajibanya termasuk sebagai pelayan masyarakat dan menyadari " kewenagan itu bukan berati kesewenang-wenangan".
Perlu digaris bawahi.
Jaminan kepastian hak masyrakat untuk mengeluarkan pendapat sangat dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 ,serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum dalam pemenuhan jaminan hak asasi manusia sesuai dengan karakter demkrasi bangsa kita indonesia yang berdaulat.
Semoga bermanfaat
Salam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar